SLUMS AREA : Wajah Ibukota yang Tersembunyi (Studi Kasus Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara)

by - 3:14 AM

Abstrak

Pembangunan kota yang begitu pesat membuat daya tarik para pendatang yang berasal dari desa berbondong-bondong datang untuk mengadu nasib di kota yang menyebabkan terjadinya kepadatan kota. Kepadatan kota menyebabkan tingginya permintaan lahan. Para pendatang yang umumnya berasal dari kondisi sosial ekonomi yang rendah memilih menempati lingkungan pemukiman yang sesuai dengan penghasilannya. Sehingga dipilihlah kawasan seperti pinggir rel kereta api, bantaran sungai ataupun kawasan di bawah jalan tol, hal inilah yang biasanya mengakibatkan tumbuhnya permukiman liar (squatter) dan merosotnya kondisi hunian yang mereka tempati menjadi permukiman kumuh (slum). Salah satu permukiman kumuh ibukota adalah Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan yang berada di Jakarta Utara. Permukiman yang berada di sepanjang pinggir sungai ini selain padat, tak beraturan juga selalu ada kemungkinan banjir, dari meluapnya air sungai.   Lingkungan permukiman kumuh di perkotaan telah menimbulkan dampak pada peningkatan frekuensi bencana di perkotaan, meningkatnya potensi kerawanan dan konflik sosial, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat dan menurunnya kualitas pelayanan prasarana dan sarana permukiman.


Pendahuluan

Urbanisasi dan munculnya permukiman kumuh di perkotaan merupakan fenomena dunia, baik di negara maju lebih-lebih di negara berkembang. Kota dengan segala fasilitasnya membuat sebagian orang berbondong-bondong datang dengan menggantungkan harapan akan kehidupan yang lebih baik. Perkembangan kota yang pesat menjadi daya tarik urbanisasi yang pada akhirnya menyebabkan kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk Kota yang tidak terkendali yang tidak diiringi kesiapan Kota akan menimbulkan masalah baru seperti kemacetan dan kesemrawutan kota, kemiskinan, meningkatnya kriminalitas, munculnya pemukiman kumuh atau slums area.

Pembangunan yang pesat namun tidak dibarengi dengan upaya peningkatan sumber daya manusia serta lapangan pekerjaan menyebabkan kesenjangan yang cukup tinggi. Para pendatang yang berbondong-bondong datang dari pedesaan (urbanites)  karena kondisi sosial ekonominya yang rendah, biasanya mengakibatkan tumbuhnya permukiman liar (squatter) dan merosotnya kondisi hunian yang mereka tempati menjadi permukiman kumuh (slum). Meluasnya lingkungan permukiman kumuh di perkotaan telah menimbulkan dampak pada peningkatan frekuensi bencana kebakaran dan banjir di perkotaan, meningkatnya potensi kerawanan dan konflik sosial, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat, menurunnya kualitas pelayanan prasarana dan sarana perrmukiman.[1]



Permukiman Kumuh (Slums Area) dan Karakteristiknya

Pemukiman memberi makna tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan prilakunya di dalam lingkungan, sehingga pemukiman menitikberatkan pada manusia dan bukan pada sesuatu yang bersifat fisik atau benda mati.[2] Kumuh adalah kesan atau gambaran umum tentang sikap dan tingkah laku yang rendah dari masyarakat kelas bawah (miskin) dilihat dari standar hidup masyarakat kelas atas (kaya). Istilah pemukiman kumuh secara eksplisit maupun implisit menunjukkan pandangan yang bias, karena kata “kumuh” berarti cemar, jorok, kotor (Budihardjo, 2011). Dalam kamus sosiologi Slums diartikan sebagai daerah penduduk yang berstatus ekonomi rendah dengan gedung-gedung yang tidak memenuhi syarat kesehatan. (Sukamto Soerjono, 1985). Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, menyatakan bahwa: “......untuk mendukung terwujudnya lingkungan pemukiman yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan bangunan, suatu lingkungan pemukiman yang tidak sesuai tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasarana lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai lingkungan pemukiman kumuh..”. Dapat disimpulkan pemukiman kumuh adalah lingkungan hunian atau tempat tinggal/rumah beserta lingkungannya, yang berfungsi sebagai rumah tinggal dan sebagai sarana pembinaan keluarga, tetapi tidak layak huni ditinjau dari tingkat kepadatan penduduk, sarana dan prasarananya, fasilitas pendidikan, kesehatan serta sarana dan prasarana sosial budaya masyarakat.

Menurut Bank Pembangunan Daerah DKI karakteristik permukiman kumuh diantaranya, lingkungan permukiman berpenghuni padat ( melebihi 500 orang per Ha ), kondisi sosial ekonomi penduduk yang rendah, jumlah rumah yang sangat padat dan ukurannya dibawah standar, prasarana lingkungan hampir tidak ada atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan dan dibangun diatas tanah negara atau tanah milik orang lain diluar peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

Pola spasial permukiman kumuh di perkotaan secara umum dapat dibagi menjadi 3 golongan
(Tambunan, 1991: 26) :Pada kota-kota metropolis, pola spasialnya adalah berlokasi di lingkar luar yang mengelilingi CBD (Central Business District) dan sedikit di lingkar luar CC (Civic Centre), pada kota-kota menengah umumnya berlokasi di daerah suburb dan relatif sedikit di tengah kota, pada kota-kota mikropolis lokasinya tersebar sepanjang jalan (linear).[4] Umumnya lokasi yang cenderung digunakan sebagai permukiman kumuh umumnya lahan-lahan milik pemerintah yang yang pengelolaan kawasannya tidak terdefinisikan dengan jelas, seperti bantaran sungai, wilayah yang menjadi otoritas pengelolaan Pusat, Provinsi atau Kabupaten, lahan sekitar jalur kereta api, yang merupakan kewenangan pengelola PJKA (Perusahaan Jasa Kereta Api) dan Pemerintah Daerah serta kawasan di bawah jalan tol, yang merupakan kewenangan Bina Marga, operator/ pengelola jalan tol dan Pemerintah Deaerah.[5]

Pemukiman kumuh juga menimbulkan masalah-masalah baru diantaranya adalah wajah perkotaan menjadi memburuk dan kotor, planologi penertiban bangunan sukar dijalankan, banjir, penyakit menular dan kebakaran sering melanda permukiman ini. Disisi lain bahwa kehidupan penghuninya terus merosot baik kesehatannya, maupun sosial kehidupan mereka yang terus terhimpit jauh dibawah garis kemiskinan. Ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak memenuhi standard untuk bangunan layak huni, rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran, jaringan listrik yang semrawut sehingga rawan akan konsleting, sarana jalan yang sempit dan tidak memadai, tidak tersedianya jaringan drainase, kurangnya suplai air bersih, fasilitas MCK yang tidak memadai, banyak timbul berbagai penyakit dan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.[6]

Lingkup penanganan lingkungan permukiman telah dijelaskan dalam UU No. 4/1992 Pasal 27. Penanganan mencakup hal-hal berikut.[7]

Perbaikan dan Pemugaran. Secara konseptual, implementasi prinsip perbaikan dan pemugaran meliputi, Revitalisasi, Rehabilitasi, Renovasi, Rekonstruksi, dan Preservasi. Revitalisasi adalah upaya menghidupkan kembali suatu kawasan mati, yang pada masa silam pernah hidup, atau mengendalikan dan mengembangkan kawasan untuk menemukan kembali potensi yang dimiliki atau
pernah dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh sebuah kota. Rehabilitasi merupakan upaya mengembalikan kondisi komponen fisik lingkungan permukiman yang mengalami degradasi. Renovasi melakukan perubahan sebagian atau beberapa bagian dari komponen pembentukan lingkungan permukiman. Rekonstruksi merupakan upaya mengembalikan suatu lingkungan permukiman sedekat mungkin dari asalnya yang diketahui, dengan menggunakan komponen-komponen baru maupun lama. Preservasi merupakan upaya mempertahankan suatu lingkungan permukiman dari penurunan kualitas atau kerusakan. Penanganan ini bertujuan untuk memelihara komponen yang berfungsi baik dan mencegah dari proses penyusutan dini (kerusakan), misalnya dengan menggunakan instrumen: Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan atau pengaturan tentang: Koefesien Lantai Bangunan, Koefesien Dasar Bangunan, Garis Sempadan Bangunan, Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Sungai, dan lain sebagainya.

Peremajaan adalah upaya pembongkaran sebagian atau keseluruhan lingkungan perumahan dan permukiman dan kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman baru yang lebih layak dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan nilai pemanfaatan lahan yang optimal sesuai dengan potensi lahannya. Di samping itu, diharapkan mampu memberikan nilai tambah secara ekonomis dan memberi vitalitas baru dari lahan permukiman yang diremajakan. Pada umumnya, peremajaan ini memberikan konsekuensi bentuk teknis penanganan seperti halnya: land consolidation, land re-adjustment dan land sharing.

Pengelolaan dan Pemeliharaan Berkelanjutan. Pengelolaan dan pemeliharaan berkelanjutan adalah upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan atau mengurangi dampak negatif yang timbul, serta meningkatkan dampak positif yang timbul terhadap lingkungan hunian


Pejagalan, Penjaringan salah satu Slums Area Ibukota







Gambar 1. Pemukiman Pejagalan tampak dari seberang jalan (dokumentasi pribadi)


Pemukiman penduduk yang padat terlihat menghiasi sepanjang pinggiran sungai. Bentuknya yang tidak rapih, padatnya rumah, serta lokasi yang berada di pinggir sungai membuat siapa saja yang melihat langsung dapat menyimpulkan bahwa kawasan ini merupakan permukiman kumuh atau slums area. Semakin dekat diperhatikan kumpulan sampah menghiasi sungai menjadi pemandangan kurang nyaman dilihat. Permukaan air sungai yang cukup tinggi dapat membuat banjir kapan saja ketika hujan turun. Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan ini berada di Jakarta Utara. Wilayah ini memang sudah dikenal sebagai permukiman kumuh, hingga kawasan ini menjadi salah satu tempat dilaksankannya Penataan Kampung Habitat pertama pada tahun 2014 lalu.[8] Namun nampaknya hal tersebut belum terlaksanakan secara kontinue sehingga hasilnya belum maksimal.




Gambar 2. Penampakan sampah yang  menghiasi sungai (dokumentasi pribadi)


Lokasi pemukiman yang sangat dekat dengan sungai membuat masyarakat harus selalu waspada akan banjir. Karena saat hari biasapun permukaan air sungai cukup tinggi, dihiasi dengan banyak sampah. Berdasarkan penuturan Bu Siti (30 th, warga Pejagalan) masyarakat sudah dilarang membuang sampah di sungai, namun tidak ada pengolahan sampah khusus, hanya biasanya warga membuang sampah di lahan terbukayang merupakan lahan bekas empang lalu dibakar biasa saja. Atau biasanya terdapat tukang sampah yang keliling namun tidak semua sampah diangkutnya, hanya sampah-sampah plastik yang diambil. Namun tampaknya masih saja ada warga yang membuang sampah ke sungai, terlihat dengan pemandangan sampah yang menghiasi sungai.

“ Ga ada pengolahan sampah khusus, paling warga disini buang di lahan terbuka,di tempat bekas empang gitu nanti dibakar biasa aja, atau suka ada yang ngambil tukang sampah tapi suka dipilihin sampahnya, kalo ke kali sih udah ga boleh, denger-dengernya nanti di denda kalo buang sampah ke kali”, jelas Bu Siti.





Gambar 3. Keadaan lingkungan permukiman warga (dokumentasi pribadi)

Kebanyakan masyarakat merupakan pendatang. Seperti narasumber yang juga bukan asli dari Jakarta, ia berasal dari Cikampek. Namun meskipun pendatang, mereka telah tinggal cukup lama di daerah ini. Mengenai Keadaan sosial ekonomi, masyarakat Pajegalan sebagian besar merupakan kalangan menengah kebawah. Layaknya masyarakat kota yang bersifat heterogen, mata pencaharian masyarakat Pejagalan bermacam-macam. Banyak masyarakat yang bekerja dalam sektor ekonomi informal, terlihat gerobak-gerobak dagangan menghiasi di depan rumah, juga masyarakat yang membuka warung kecil-kecilan di rumahnya. Banyak juga masyarakat yang bekerja di proyek, pabrik, dll. Tingkat pendidikan masyarakat rata-rata rendah. Salah satu narasumber mengaku bahwa pendidikan terakhirnya adalah SMA.

Salah satu karakteristik dari pemukiman kumuh, adalah lingkungan permukiman berpenghuni padat.. Bu Siti mengaku di rumahnya ada 4 keluarga yang tinggal bersama. Sekitar 15 orang tinggal di rumah berlantai dua dengan luas sekitar 6x4 m2. Rumah yang keadaannya lebih rendah dibandingkan jalan ini membuat sering terkena banjir. Pada saat penulis mewawancarai narasumber, keadaan di dalam rumah masih dalam keadaan tergenang air. “Semalem hujan besar, jadi airnya belum surut”, ujar Bu Siti menjelaskan keadaan rumahnya. Rumah warga masyarakat Pejagalan rata-rata sudah terbuat dari semen, kayu serta triplek.


Gambar 4. Penulis sedang mewawancarai narasumber (dokumentasi pribadi)



Penutup

Pembangunan yang telah dilakukan selama ini ternyata tidak menjangkau seluruh lapisan dari masyarakat. Tetapi pembangunan hanya dinikmati oleh beberapa orang saja. Kondisi semacam ini sangat memprihatinkan bila tidak segera cepat di atasi. Angka kelahiran dan urbanisasi merupakan dua faktor utama yang menyebabkan pertambahan penduduk yang pesat di daerah perkotaan. Pertambahan penduduk yang pesat ini mengakibatkan terjadinya sejumlah permasalahan di daerah perkotaan, salah satu diantaranya adalah munculnya pemukiman kumuh atau daerah slum (slum area) yaitu daerah yang sifatnya kumuh dan tidak beraturan yang terdapat di daerah perkotaan.

Permukiman kumuh perlu ditangani secara serius oleh pemerintah. Karena meluasnya lingkungan permukiman kumuh di perkotaan telah menimbulkan dampak pada peningkatan frekuensi bencana kebakaran dan banjir di perkotaan, meningkatnya potensi kerawanan dan konflik sosial, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat, menurunnya kualitas pelayanan prasarana dan sarana perrmukiman.

Upaya mengatasi permukiman kumuh[9] :
1.     Program Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.
2.      Program uji coba peremajaan lingkungan kumuh, yang dilakukan dengan membongkar lingkungan kumuh dan perumahan kumuh yang ada serta menggantinya dengan rumah susun yang memenuhi syarat.

Hal penting yang perlu diusahakan pemerintah pemberdayaan sumber daya manusia seperti pemberi pelatihan keterampilan terhadap masrakat. Sehingga dengan demikian ketimpangan sosial bisa teratasi karena pembangunan yang merata akan menciptakan suatu tatanan kota yang baru. Hal tesebut akan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan bisa meminimalkan jumlah pengangguran serta tidak akan membuat penumpukan orang untuk mencari pekerjaan ke kota yang menyebabkan kawasan pemukiman kumuh di perkotaan. 


Daftar Pustaka


Budihardjo, Eko. 1992. Sejumlah Masalah Pemukiman Kota. Bandung : Pen. Alumni

Soekamto Soerjono, 1985. Kamus Sosiologi, Jakarta: Rajawali.

Tambunan, Rio. Hunian Liar dan Pemerintah : Antara Toleransi dan Represi. JIIS vol.1. Jakarta:
            PAU-IS-UI & PT Gramedia, 1991. Hlm : 26


Online

Dharma, Agus. Peremajaan Permukiman Kumuh di DKI Jakarta. (online). http://repository.gunadarma.ac.id/605/1/PEREMAJAAN%20PERMUKIMAN%20KUMUH%20DI%20DKI%20JAKARTA_UG.pdf Diakses pada tanggal 4 januari 2016

Enindwiselnuary, Aelredus. 2012. Penataan Kawasan Kumuh Kampung Pulo Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. (online). http://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Undergraduate-317-BAB_I.pdf . Diakses pada tanggal 4 Januari 2016

Feriskha, Moh Hendy. Peningkatan Pemukiman Kumuh Sebagai Dampak Pembangunan Di Perkotaan. (online) https://imadiklus.googlecode.com/files/21%20hendy.%20Peningkatan%20Pemukiman%20Kumuh%20Sebagai%20Dampak%20Pembangunan.pdf. Diakses pada tanggal 4 Januari 2016

 Kementrian Negara Perumahan Rakyat. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK). (online).  http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/PerumahanRakyat/Panduan%20PLP2K-BK.pdf. Diakses pada tanggal 5 Januari

Malau, Waston. 2013. Dampak urbanisasi terhadap Pemukiman Kumuh (slum area) di Daerah Perkotaan. JUPIIS VOL 5 Nomor 2 Medan : Universitas Negeri Medan (online). http://download.portalgaruda.org/article.php?article=154897&val=5594&title=DAMPAK%20URBANISASI%20TERHADAP%20PEMUKIMAN%20KUMUH. Diakses pada tanggal 5 Januari 2016

PU-Net. 2014. Penataan Kampung Habitat Pertama. (online). http://www.pu.go.id/m/main/view/9743 Diakses pada tanggal 5 Januari 2015






[1] Kementrian Negara Perumahan Rakyat. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK). (online).  http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/PerumahanRakyat/Panduan%20PLP2K-BK.pdf. Diakses pada tanggal 5 Januari pukul 18.12
[2] Waston Malau. 2013. Dampak urbanisasi terhadap Pemukiman Kumuh (slum area) di Daerah Perkotaan. JUPIIS VOL 5 Nomor 2 Medan : Universitas Negeri Medan (online). http://download.portalgaruda.org/article.php?article=154897&val=5594&title=DAMPAK%20URBANISASI%20TERHADAP%20PEMUKIMAN%20KUMUH. Diakses pada tanggal 5 Januari 2016 pukul 01.45
[3] Agus, Dharma. Peremajaan Permukiman Kumuh di DKI Jakarta. (online). http://repository.gunadarma.ac.id/605/1/PEREMAJAAN%20PERMUKIMAN%20KUMUH%20DI%20DKI%20JAKARTA_UG.pdf Diakses pada tanggal 4 januari 2016 pukul 22.01
[4] Rio, Tambunan. Hunian Liar dan Pemerintah : Antara Toleransi dan Represi. JIIS vol.1. Jakarta:
PAU-IS-UI & PT Gramedia, 1991. Hlm : 26
[5] Aelredus Enindwiselnuary. 2012. Penataan Kawasan Kumuh Kampung Pulo Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. (online). http://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Undergraduate-317-BAB_I.pdf . Diakses pada tanggal 4 Januari 2016 pukul 22.15
[6] Moh Hendy Feriskha. Peningkatan Pemukiman Kumuh Sebagai Dampak Pembangunan Di Perkotaan. (online) https://imadiklus.googlecode.com/files/21%20hendy.%20Peningkatan%20Pemukiman%20Kumuh%20Sebagai%20Dampak%20Pembangunan.pdf. Diakses pada tanggal 4 Januari 2016 pukul 23.37
[7] Kementrian Negara Perumahan Rakyat. Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK). (online).  http://storage.jak-stik.ac.id/ProdukHukum/PerumahanRakyat/Panduan%20PLP2K-BK.pdf. Diakses pada tanggal 5 Januari pukul 18.12
[8] PU-Net. 2014. Penataan Kampung Habitat Pertama. (online). http://www.pu.go.id/m/main/view/9743 Diakses pada tanggal 5 Januari 2015 pukul 22.02
[9] Moh Hendy Feriskha. Peningkatan Pemukiman Kumuh Sebagai Dampak Pembangunan Di Perkotaan. (online) https://imadiklus.googlecode.com/files/21%20hendy.%20Peningkatan%20Pemukiman%20Kumuh%20Sebagai%20Dampak%20Pembangunan.pdf. Diakses pada tanggal 4 Januari 2016 pukul 23.37

You May Also Like

0 comments